Jumat, 14 September 2012

VAT Refund For Foreigner in Indonesia ( Tax Refund)


Sejak Tahun 2010 di Indonesia telah memberikan pelayanan pengembalian PPN untuk tourist asing ( VAT Refund For Tourist)sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa negara lain. Dengan program ini, para pelancong yang datang ke Indonesia dapat menikmati fasilitas ini dengan datang ke konter VAT Refund di beberapa bandara di Indonesia yakni :

1. Soekarno-Hatta Airport, The Airport of Jakarta
2. Adisucipto Airport, The Airport of Yogyakarta
3. Juanda Airport, The Airport of Surabaya
4. Polonia Airport, The Airport of Medan
5. Ngurah rai Airport, The Airport of Bali

Indonesia memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi turist asing yang ingin mendapatkan fasilitas VAT Refund ini. Crew dari maskapai tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas ini, dan untuk tourist asing tidak diperuntukkan bagi mereka yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan sejak tiba di Indonesia.

Untuk dapat melakukan klaim pengembalian PPN ini, Barang yang dibeli harus dari toko retail yang ikut menjadi partisipan program VAT Refund di Indonesia dengan minimal pembelian adalah Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) dalam satu strok (one valid tax invoice). Tanggal pembelian tidak lebih dari 1 bulan sebelum turist tersebut meninggalkan Indonesia/ ketika pengajuan klaim sesaat sebelum boarding. Beberapa toko yang ikut menjadi anggota dalam program VAT Refund for Tourist ini saat ini masih terbatas, antara lain  :
                                                           (click image to enlarge)
Pada dasarnya, tidak semua barang dapat menggunakan fasilitas ini, barang barang yang tidak dikategorikan dalam program VAT Refund For Tourist ini antara lain adalah makanan dan minuman, segala produk tembakau, senjata dan barang berkategori (explosive goods), dan barang barang yang dilarang di bawa masuk ke dalam kabin pesawat. Sebagai informasi, agar proses klaim PPN ini berjalan lancar, tourist harus membawa invoice asli dan special tax invoice dari chasier tempat belanja barang tersebut.

Berikut beberapa prosedur dalam proses mendapatkan pengembalian PPN bagi Tourist Asing di Bandar Udara :
1. Serahkan faktur pajak asli dan invoisnya ke petugas konter VAT Refund di Airport
2. Tunjukan Pasport, boarding pas, dan barang yang dibeli
3. Petugas akan memverifikasi dan bila memenuhi syarat, akan langsung memberikan sejumlah uang dalam bentuk cash atau transfer (bila jumlah ppn yang dikembalikan lebih dari lima juta rupiah)

Sampai saat ini, di Juanda airport Surabaya, tempat saya mengamati pelaksanaan VAT Refund ini, masih sangat sedikit sekali para pelancong yang dapat menggunakan fasilitas ini. Hal tersebut disebabkan sedikitnya informasi yang mereka terima tentang syarat- syarat untuk mendapatkan pengembalian PPN atas barang yang mereka beli. Mereka tidak mengetahui tentang minimal pembelian lima juta rupiah dalam satu invoice, dan mereka juga tidak tahu bahwa hanya beberapa toko yang telah terdaftar sebagai partisipan dalam program ini barang yang dibeli dapat dikembalikan PPN nya. Tekadang, para pelancong luar negeri tersebut membawa banyak invois, yang bila dijumlah kan bahkan lebih dari lima juta rupiah. Beberapa pelancong yang datang ke konter VAT Refund ini bahkan sedikit mengeluh atas minimal pembelian yang cukup besar ini. Kebanyakan dari mereka hanya membeli tidak lebih dari dua juta rupiah.

Tidak ada komentar:
Write komentar