Rabu, 02 November 2016

Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga AMNESTI PAJAK



Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga Program Amnety Pajak di Republik ini, berikut sedikit pencerahan yang saya kutip dari web kami, semoga bermanfaat
  • Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan. (Pasal 22 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016)
  • MAKSIMAL PENYAMPAIAN:
    • Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (Pasal 21 ayat (2) PMK-118/PMK.03/2016)
  • SAAT PENYAMPAIAN:
    • Surat Pernyataan dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan. (Pasal 22 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016)
  • KETENTUAN PENGISIAN:
    • Surat Pernyataan disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam : (Pasal 22 ayat (4) PMK-118/PMK.03/2016)
      1. Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
      2. Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan.
  • TUJUAN PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA ATAU KETIGA DAN PENGHITUNGAN UANG TEBUSANNYA:
    • Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain :
      No. Tujuan Penyampaian Penghitungan Uang Tebusan
      1. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; Untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
      1. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
      2. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan,
      dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
      untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya.
      Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan adalah sesuai contoh
      sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K PMK- 118/PMK.03/2016
      (Pasal 22 ayat (6) dan (7) PMK- 118/PMK.03/2016)
      2. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) (2%, 3%, 5%) menjadi
      menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      10 ayat (2) (4%, 6%, 10%) (Pasal 22 ayat (8) PMK- 118/PMK.03/2016)
      3. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan

Tidak ada komentar:
Write komentar