Kamis, 27 Oktober 2016

Pajak Hadiah , Pajak Penghasilan Hadiah

 
 Selama ini kita banyak melihat dan mendengar tentang undian berhadiah serta perlobaan yang memperebutkan hadiah tertentu. Tentu beberapa diantara kita terkelisik untuk bertanya, berapa pajak yang dipotong atas penerimaan hadiah tersebut. Bagaimana aspek perpajakanya?.
Berikut ini saya akan memaparkan sedikit tentang potensi pajak atas Hadiah secara sederhana. 
Dalam aspek pajak penghasilan, Hadiah dibagi menjadi 2 macam yang pajaknya dihitung berdasarkan pasal dan tarif yang berbeda. berikut ulasannya :
Hadiah dibagi menjadi 2 macam 
  1. Hadiah Undian yaitu  hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
         Kedua jenis hadiah di atas sama sama dikenakan pajak penghasilan, namun dihitung dengan tarif yang berbeda. Apakah hanya beda tarif? tentu tidak. Berikut ini perbedaan pengenaan kedua macam hadiah di atas



PPh Atas Hadiah UNDIAN
PPh Atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
  • Tarif 25 % ( Gedhe Ya)
  • Bersifat Final (tidak dapat dikreditkan)
  • Wajib Dipotong/dipungut oleh penyelenggara Undian (OP/Badan)
  • Dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi
  • nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
  • Pemotong/ Pemungut mempunyai kewajiban pemotongan, penyetoran (maksimal tanggal 10 bulan berikutnya) dan pelaporan (maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya) pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Bersifat tidak final (dapat dikreditkan)
  • Tarifnya berbeda setiap Penerima Hadiah
-Apabila Penerima Hadiah WP Orang Pribadi WP Dalam Negeri Penghitungannya yaitu sesuai tarif PPh Pasal 21 yaitu Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah
-Apabila Penerima Hadiah  Wajib Pajak luar negeri selain BUT dikenakan sesuai Pasal 26 yang tarif sebesar 20%
-Apabila Penerima Hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto, disetor dengan MAP 411124 KJS 100
Pemotong/ Pemungut mempunyai kewajiban pemotongan, penyetoran bulan berikutnya) dan pelaporan pada SPT Masa PPh 21 atau PPh Pasal 23 (sesuaiJenis Pajaknya)

  
Namun dari jenis hadiah di atas, terdapat hadiah yang tidak dikenakan PPh
  1. Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
  2.   Hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Demikian sedikit ulasan mengenai pemotongan dan pengenaan pajak atas hadiah. semoga bermanfaat. 
Salam!!

  

Tidak ada komentar:
Write komentar