Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2016

Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga AMNESTI PAJAK



Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga Program Amnety Pajak di Republik ini, berikut sedikit pencerahan yang saya kutip dari web kami, semoga bermanfaat
  • Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat Pernyataan. (Pasal 22 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016)
  • MAKSIMAL PENYAMPAIAN:
    • Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (Pasal 21 ayat (2) PMK-118/PMK.03/2016)
  • SAAT PENYAMPAIAN:
    • Surat Pernyataan dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan. (Pasal 22 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016)
  • KETENTUAN PENGISIAN:
    • Surat Pernyataan disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam : (Pasal 22 ayat (4) PMK-118/PMK.03/2016)
      1. Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
      2. Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan.
  • TUJUAN PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA ATAU KETIGA DAN PENGHITUNGAN UANG TEBUSANNYA:
    • Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, antara lain :
      No. Tujuan Penyampaian Penghitungan Uang Tebusan
      1. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; Untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
      1. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau
      2. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan,
      dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
      untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya.
      Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan adalah sesuai contoh
      sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K PMK- 118/PMK.03/2016
      (Pasal 22 ayat (6) dan (7) PMK- 118/PMK.03/2016)
      2. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) (2%, 3%, 5%) menjadi
      menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      10 ayat (2) (4%, 6%, 10%) (Pasal 22 ayat (8) PMK- 118/PMK.03/2016)
      3. mengungkapkan perubahan perhitungan Uang Tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI menjadi mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan

Jumat, 14 September 2012

VAT Refund For Foreigner in Indonesia ( Tax Refund)


Sejak Tahun 2010 di Indonesia telah memberikan pelayanan pengembalian PPN untuk tourist asing ( VAT Refund For Tourist)sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa negara lain. Dengan program ini, para pelancong yang datang ke Indonesia dapat menikmati fasilitas ini dengan datang ke konter VAT Refund di beberapa bandara di Indonesia yakni :

1. Soekarno-Hatta Airport, The Airport of Jakarta
2. Adisucipto Airport, The Airport of Yogyakarta
3. Juanda Airport, The Airport of Surabaya
4. Polonia Airport, The Airport of Medan
5. Ngurah rai Airport, The Airport of Bali

Indonesia memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi turist asing yang ingin mendapatkan fasilitas VAT Refund ini. Crew dari maskapai tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas ini, dan untuk tourist asing tidak diperuntukkan bagi mereka yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan sejak tiba di Indonesia.

Untuk dapat melakukan klaim pengembalian PPN ini, Barang yang dibeli harus dari toko retail yang ikut menjadi partisipan program VAT Refund di Indonesia dengan minimal pembelian adalah Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) dalam satu strok (one valid tax invoice). Tanggal pembelian tidak lebih dari 1 bulan sebelum turist tersebut meninggalkan Indonesia/ ketika pengajuan klaim sesaat sebelum boarding. Beberapa toko yang ikut menjadi anggota dalam program VAT Refund for Tourist ini saat ini masih terbatas, antara lain  :
                                                           (click image to enlarge)
Pada dasarnya, tidak semua barang dapat menggunakan fasilitas ini, barang barang yang tidak dikategorikan dalam program VAT Refund For Tourist ini antara lain adalah makanan dan minuman, segala produk tembakau, senjata dan barang berkategori (explosive goods), dan barang barang yang dilarang di bawa masuk ke dalam kabin pesawat. Sebagai informasi, agar proses klaim PPN ini berjalan lancar, tourist harus membawa invoice asli dan special tax invoice dari chasier tempat belanja barang tersebut.

Berikut beberapa prosedur dalam proses mendapatkan pengembalian PPN bagi Tourist Asing di Bandar Udara :
1. Serahkan faktur pajak asli dan invoisnya ke petugas konter VAT Refund di Airport
2. Tunjukan Pasport, boarding pas, dan barang yang dibeli
3. Petugas akan memverifikasi dan bila memenuhi syarat, akan langsung memberikan sejumlah uang dalam bentuk cash atau transfer (bila jumlah ppn yang dikembalikan lebih dari lima juta rupiah)

Sampai saat ini, di Juanda airport Surabaya, tempat saya mengamati pelaksanaan VAT Refund ini, masih sangat sedikit sekali para pelancong yang dapat menggunakan fasilitas ini. Hal tersebut disebabkan sedikitnya informasi yang mereka terima tentang syarat- syarat untuk mendapatkan pengembalian PPN atas barang yang mereka beli. Mereka tidak mengetahui tentang minimal pembelian lima juta rupiah dalam satu invoice, dan mereka juga tidak tahu bahwa hanya beberapa toko yang telah terdaftar sebagai partisipan dalam program ini barang yang dibeli dapat dikembalikan PPN nya. Tekadang, para pelancong luar negeri tersebut membawa banyak invois, yang bila dijumlah kan bahkan lebih dari lima juta rupiah. Beberapa pelancong yang datang ke konter VAT Refund ini bahkan sedikit mengeluh atas minimal pembelian yang cukup besar ini. Kebanyakan dari mereka hanya membeli tidak lebih dari dua juta rupiah.