Kamis, 01 September 2016

Amnesty Pajak Untuk Orang Awam

Hari- hari ini, masyarakat sedang demam terhadap tax amnesty atau amnesty pajak atau pengampunan pajak. Karena ada kata demam, tentunya hal tersebut dapat berarti sedang panas, tidak dalam kondisi biasa dan terjadinya pun sedikit mendekati keresahan yang tanpa arah.Demam ini tentunya tidak terjadi dikalangan orang orang yang sudah bergelut dibidangnya. Demam berpotensi terjadi dikalangan masyarakat yang awam tentang perpajakan, masyarakat yang setiap harinya tidak berkaitan langsung dengan pihak pihak yang berurusan dengan perpajakan.
Untuk memudahkan pemahaman istilah tax amnesty ini, saya akan berbagi sedikit pengetahuan saya tentang program tax amnesty ini. Pemerintah sebenarnya telah menterjemahkan Tax Amnesty ini menjadi program amnesty pajak atau program pengampunan pajak, yang diharapkan dapat memudahkan pemahaman masyarakat akan program ini.
Demam tax amnesty pada tahun 2016 ini, dapat dikatakan mulai terjadi adalah sejak di setujuinya/ disahkan-nya Undang Undang tentang Tax Amnesty oleh DPR pada sekitar bulan Juli 2016 yang lalu. Sejak saat itulah Pemerintah melalui jajaran dibawahnya yaitu Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi dan pelayanan atas program Tax Amnesty ini. Secara perlahan tapi pasti, masyarakat dari kalangan terdidik maupun tidak mulai mendengar dengungan program ini. Perbincangan hangat di warung kopi sampai dengan restaurant, pusat bisnis dan tempat tempat kongkow mulai menghembuskan topic topic amnesty pajak ini. Bahkan Presiden pun turun langsung bak menjadi salesman barang yang menjual dan mesnsimulasikan dagangan program ini ke kota kota besar di negeri ini. Tak heran, masyarakat pun terlampau mudah larut dalam hingar bingar panasnya promosi dan hembusan angin tax amnesty di negeri ini.
Tax amnesty atau Pengampunan pajak ini merupakan program yang maha dasyat di bidang perpajakan, bahkan tidak ada program yang kedahsyatannya melebihi program ini. Bagaiman tidak, Program tax amnesty ini adalah program pemerintah yang menghapus pajak yang seharusnya terutang (dengan cut off tahun tertentu), benar benar enakkk bukannn.???, termasuk pula sanksi sanksinya,wawww!!. Nah, seharusnya terutang itu yang bagaimana sih? hal tersebut maksudnya adalah bahwa selama ini , Undang undang mempersilahkan masyarakat melapor dan membayar pajak menurut hitungan masyarakat itu sendiri (tentu bisa salah bisa benar), hal tersebut baru menjadi pasti kalau sudah diperiksa oleh petugas pajak, atau telah memenuhi aturan yang berlaku. Nah....apabila ada salah hitung tadi, hal itu berpotensi ada pajak yang belum dibayar atau istilah lainnya ada pajak yang seharusnya terutang.  
Bagaimana kalau tidak hanya salah hitung, bagaimana kalau selama ini masyarakat ini sengaja menyembunyikan pajak mereka atau bahkan selama ini masyarakat sama sekali tidak taat atau tidak pernah membayar dan melapor pajak, apakah juga diampuni? apa juga dihapus pajak yang seharusnya terutang termasuk sanksi sanksinya?.....Jawabanya adalah Iya. Siapapun wajib pajak itu, baik pencuri, pengusaha dan maling sekalipun yang tidak pernah membayar pajak, maka program ini mengampuni mereka.
Apakah semua orang (wajib pajak) harus ikut program ini? tentu tidak. Masyarakat boleh memilih untuk mengikuti program ini atau tidak dengan segala konsekuensinya. Mereka mereka yang yakin dan hakkul yakin dengan laporan pajak mereka bisa saja tidak mengikuti program ini. 
Apakah keuntungan dan kerugian mengikuti program ini? Sudah barang tentu program ini sangat menguntungkan karena berbagai alasan dan tanpa merugikan sedikit pun. Melihat keuntungan dan manfaat yang ditawarkan, tidak sedikit masyarakat yang selama ini melapor dengan benar akan merasa iri. Salah satu keuntungan adalah tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun sebelum program amnesty ini dihembuskan. Tarif uang tebusan pun jauh dibawah tarif pajak normal.
Bagaimana cara mengikuti program ini? bila masyarakat memilih mengikuti program ini dan berharap dosa dosa pajaknya di tahun tahun sebelumnya dimaafkan, maka harus benar benar tunduk dan patuh dengan aturan main program ini, jika tidak maka siap siap saja dengan sanksi dan denda yang tentu akan membuat badan meriang. Program ini diikuti dengan cara mengungkapkan harta (melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan di spt tahunan) dan harus membayar uang tebusan sebesar presentasi (sesuai tarif) dari jumlah harta yang akan diungkapkan. Tarifnya pun bermacam macam sesuai dengan jadwal program ini.
Bagi anda yang merasa program ini cocok buat anda, silahkan segera datang ke kantor pelayanan pajak pratama atau madya di daerah anda dan berkonsultasi terlebih dahulu untuk mendapat petunjuk. Program ini tidak berlangsung lama, hanya sampai dengan Maret Tahun 2017. Apakah mungkin program ini dihempaskan lagi? sudah barang tentu hal tersebut bisa dikatakan mustahil untuk setidaknya 30 atau bahkan 50 tahun yang  akan datang.

Tidak ada komentar:
Write komentar