Kamis, 27 Oktober 2016

Menghitung Pajak Penghasilan Dokter



Anda seorang Dokter?apakah anda sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar?.Banyak yang masih bingung dengan perhitungan Pajak Penghasilan Dokter. Dalam perpajakan, Dokter merupakan salah satu pekerjaan bebas sehingga dalam perhitungan pajak nya tidak disama dengan pegawai atau usahawan.
Pada dasarnya, perhitungan pajak seorang dokter harus mengacu dan memperhatikan seluruh sumber sumber penghaslian Dokter, baik yang berasal dari usaha/pekerjaan bebas maupun penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, serta penghasilan-penghasilan lainnya.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, terlebih dahulu menentukan jumlah keseluruhan penghasilan NETTO Dokter. Bagaimana cara untuk menentukan penghasilan netto dokter? Berikut ulasannya :
Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Rincian Penghasilan Netto adalah sebagai berikut :
1.       Penghasilan Netto sehubungan dengan pekerjaan Bebas (seluruh jenis praktik dokter(dokter tamu,sewa tempat, dokter tetap rs/klinik yang punya jadwal tetap dan pekerjaan bebas lainnya seperti sebagai pembicara, pengajar tamu dll).
*      Penghasilan netto untuk poin ini, ditentukan dengan 2 metode, yaitu dengan pembukuan dan dengan menggunakan norma (diperbolehkan khusus yang memiliki omset dibawah 4,8 M setahun).
                                                               i.      Dengan Norma
1.       Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan bruto dari pekerjaan bebas x tarif norma
                                                             ii.      Pembukuan
1.       Penghasilan Netto = Jumlah seluruh penghasilan bruto – biaya 3M
Apabila dokter melakukan praktik di rumah saikit baik sebagai dokter tetap, dokter tamu,maupun menyewa ruangan, maka perhitungan omsetnya adalah sebesar keseleuruhhan pembayaran atas jasa dokter yang ditagihkan kepada pasiennya. Adapun pemotongan berupa biaya atau bagi hasil yang dikenakan oleh rumah saikit diperthitungkan sebagai 3M (biaya mendapatkan, menagih dan memelihara) yang dapat mengurangi Omset.

2.       Penghasilan Netto sehubungan dengan pekerjaan (sebagai PNS, pengurus RS, Kepala RS, Dosen tetap pada Universitas dan jenis pegawai tetap lainnya)
*      Penghasilan netto pada poin ini adalah jumlah seluruh penghasilan netto yang tertera pada bukti pemotongan  pph 21 yang diberikan oleh setiap pemberi kerja.
3.       Penghasilan Netto dalam negeri lainnya (diluar profesi dokter baik industri maupun perdagangan atau jasa apotek, toko, komisi, royalti, hadiah penghargaan atau imbalan lain,sewa,keuntungan pengalihan harta)
4.       Penghasilan Netto luar negeri (honor sebagai dokter di luar negeri, royalti, bunga)
Setelah diperoleh penghasilan Netto, maka perhitungan selanjutnya adalah mengalikan dengan tarif pajak dan menguranginya dengan kredit pajak (pajak yang telah dibayar pada tahun berjalan.
Dari ulasan sederhana untuk menghitung penghasilan netto pekerjaan bebas sebagai dokter di atas, semoga dapat menambah wawasan kita dalam menentukan pajak terutang untuk dokter.
Salam!!

Tidak ada komentar:
Write komentar